RESUME MATERI
PENGANTAR ILMU HUKUM
Disusun Oleh :
Nama : Fajar Nahari
NIM : 090211002
Prodi/Fak. : Komunikasi / ISIP
Semester : I
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH CIREBON
JL. Tuparev No.70 Cirebon 45153
Dalam materi pengantar ilmu hukum ini ada beberapa point yang akan dibahas antara lain adalah :
1. Pengertian Hukum
2. Pengertian dan Unsur-Unsur hukum
3. Hukum dan Masyarakat
4. Fungsi dan Tujuan Hukum
5. Hukum dan Kaidah-kaidah
6. Perbedaan Kaidah-kaidah
7. Subyek dan Obyek Hukum
8. Hukum Subyektif dan Hukum Obyektif
9. Hubungan Hukum dan Akibat Hukum
10. Peristiwa Hukum
11. Perbuatan Melawan Hukum
12. Sumber-sumber Hukum
13. Lapangan / Garapan Hukum
14. Pembagian Hukum dari Berbagai Aspek
15. Lembaga-lembaga Hukum di Indonesia
1. Pengertian Hukum
Apakah sebenarnya pengertian hukum itu? Pertanyaan inilah yang pertama timbul dalam hati setiap orang yang mulai mempelajari Ilmu Hukum. Dahulu biasanya orang menjawab pertanyaan ini dengan memberikan definisi yang indah-indah.
Definisi memang berharga, lebih-lebih jika definisi itu adalah hasil pikiran dan penyelidikan sendiri, yakni definisi yang dirumuskan pada akhir pelajaran. Mungkin pada materi Pengantar Ilmu Hukum ini akan memberi definisi bahwa,
Hukum adalah larangan, kewajiban, anjuran dan sebagai pembatas (pengendali) tindakan. Hukum bersifat memaksa beserta alat pemaksanya, seperti : polisi, pengadilan, penjara, dll.
Hukum akan mengatur (menyertai) sebelum lahir, setelah lahir (selama hidup), dan setelah meninggal. Dan hukum adalah amanat. Orang yang berkuasa akan tetapi tidak didukung oleh hukum maka kekuasaannya adalah ilegal. Hukum hadir pada pergaulan manusia, dan ketika adanya pergaulan antara manusia maka akan timbullah yang namanya hak dan kewajiban. Sehingga ketika muncul hak dan kewajiban tersebut maka itulah hukum.
Tindakan Hukum adalah tindakan yang berakibat hukum. Adapun tidakan hukum yang dipersyaratkan dan ada juga yang boleh dan tidak boleh.
2. Pengertian dan Unsur-unsur Hukum
Sesungguhnya apabila kita meneliti benar-benar, akan sukarlah bagi kita untuk memberi definisi tentang hukum, sebab seperti telah dijelaskan para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan suatu definisi hukum yang memuaskan semua pihak. Akan tetapi walaupun tak mungkin diadakan suatu batasan yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun para sarjana dan ahli hukum telah mencoba membuat suatu batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari Ilmu hukum.
Beberapa definisi hukum menurut para ahli hukum
1. Plato, Buku Republik
Hukum adalah suatu sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun secara baik dan mengikat masyarakat.
2. Aristoteles
Hukum adalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim
3. Austin
Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yangberkuasa atasnya.
4. Bellfroid
Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tatatertib masyarakat di dasarkan atas kekuasaan yang ada.
5. S.M Amin S.H
Hukum adalah peraturan, kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi.
6. E. Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan bimbingan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah / penguasa.
7. JTC. Simorangkin dan Suroyo Wignyodipuro
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan sanksi hukum.
Hukum mengandung sanksi hukum. Sanksi adalah yang akan diterima oleh seseorang, seperti : penderitaan fisik, pembatasan (badan dan kewenangan tertentu), pengucilan dari pergaulan dan denda.
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para ahli hukum, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Perbandingan Antara Norma Hukum Dengan Norma Yang Lain
Norma Hukum Norma Agama Norma Kesusilaan Norma Etika
1. Tujuan :
Menyelenggarakan tata tertib bagi masyarakat, memberikan perlindungan terhadap manusia dan harta kekayaan (ketertiban, secara umum masyarakat)
Memperbaiki pribadi seseorang agar menjadi individu yang baik /sholeh untuk menciptakan masyarakat yang baik / teratur (kesempurnaan perseorangan )
Memperbaiki pribadi seseorang agar menjadi individu yang baik /sholeh untuk menciptakan masyarakat yang baik / teratur (kesempurnaan perseorangan )
Memperbaiki pribadi seseorang agar menjadi individu yang baik /sholeh untuk menciptakan masyarakat yang baik / teratur (kesempurnaan perseorangan )
2. Isi
a. Mengatur tingkah laku dan perbuatan lahir manusia
b. Dirasakan puas kalau perbuatan manusia sudah sesuai dengan hukum
a. Mengatur sikap batin dari pribadi dan kehendak manusia
b. Tidak puas dengan perbuatan atau kehendak lahir saja
a. Mengatur sikap batin dan pribadi manusia
b. Tidak puas dengan perbuatan lahir saja
a. Mengatur tingkah laku sesuai dengan lingkungan pergaulan
b. Puas dengan perbuatan lahir
3. Sumber Sanksi
a. Bersifat heteronom
b. Berasal dari luar dan dapat dipaksakan
a) Bersifat otonom
b) Berasal dari dirinya sendiri dan dipaksakan oleh suara batin dirinya sendiri
a. Bersifat otonom
b. Berasal dari suara batinnya berupa penyesalan
a. Bersifat heteronom
b. Berasal dari lingkungan pergaulannya
4. Ketaatan
Kecuali dari rasa keadilan dari diri sendiri, juga ada perintah dari luar yang bisa dipaksakan
Karena sesuai dengan suara batinnya atau dan keyakinan akan kebenaran
Karena sesuai suara nurani keimanannya
Patuh karena pengaruh lingkungan pergaulannya
5. Pelaksanaan
Selain memberikan kewajiban juga memberikan hak terhadap setiap orang (bersifat atributif dan normatif)
Hanya memberikan kewajiban saja tanpa hak (normatif)
Hanya memberikan kewajiban saja tanpa hak (normatif)
Hanya memberikan kewajiban saja tanpa hak (normatif)
7. Subyek Hukum dan Obyek Hukum
Subyek Hukum
Adalah Pelaku /manusia/badan yang mengadakan hubungan hukum
Hukum terdiri
1. Subyek Person
a. Setiap manusia adalah subyek hukum, termasuk bayi yang masih dalam kandungan dengan catatan setelah lahir dalam keadaan hidup
b. Subyek hukum person mempunyai Subyek Hak dan Kewajiban
c. Subyek Hak bisa dapat sejak masih bayi atau masih dalam kandungan dan terlahir hidup
d. Subyek kewajiban harus memenuhi persyaratan:
Sudah dewasa baik secara usia maupun biologis
Usia dewasa minimal 17 tahun
Dewasa biologis
Sehat secara rohani/tidak hilang ingatan/gila
Tidak sedang berada di bawah pengampuan
2. Subyek Hukum Badan Hukum
Badan Hukum yang terdiri dari:
a. Badan Hukum Publik
(Negara, Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa, Departemen dll.)
Dibentuk oleh publik
Diperuntukkan oleh publik
Tujuan pemenuhan kebutuhan publik
b. Badan hukum Privat
Dibentuk oleh perorangan atau kelompok masyarakat
Dibentuk untuk kepentingan dan tujuan tertentu
Ada yang bersifat :
o Profit Oriented yaitu seperti Perusahaan (PT,CV,Firma)
o Social Oriented yaitu seperti Yayasan, Panti, Pondok Pesantren dll
Obyek Hukum
Adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang menjadi obyek hukum dari suatu hubungan hukum disebut dengan hak.
Hak terdiri dari :
1. Hak Obyektif
yaitu keseluruhan aturan hukum
2. Hak Subyektif
Yaitu akibat dari adanya hukum obyektif
Hak subyektif terdiri dari :
a) Hak Absolut, yaitu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subyek hukum untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Dan Hak Absolut ini terbagi dalam 3 golongan, yaitu:
HAM
Hak Publik Mutlak
Sebagian Hak Privat terdiri dari :
• Hak Pribadi
• Hak Keluarga
• Hak Perbedaan
• Hak atas benda-benda Immateriil
c. Hak Relative, yaitu kekuasaan yang diberikan oleh hubungan hukum kepada subyek hukum tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Dan Hak Relative ini terbagi menjadi 3 bagian :
Hak Publik Relative
Hak Keluarga Relative
Hak Kekayaan Relative
Pembagian Hukum Obyektif
1. Hukum berdasarkan Sumbernya, terdiri dari:
o Sumber Hukum dalam pengertian Historis
o Sumber Hukum dalam pengertian Filosofis
o Sumber Hukum dalam pengertian Sosiologis
o Sumber Hukum dalam pengertian Formil
2. Hukum berdasarkan Isinya, terdiri dari:
o Hukum Publik
o Hukum Privat
3. Hukum berdasarkan Kekuatan Berlakunya terdiri dari:
o Hukum yang memaksa
o Hukum yang mengatur
4. Hukum berdasarkan Daerah Kekuasaannya terdiri dari:
o Hukum Nasional
o Hukum Internasional
o Hukum Asing
5. Hukum berdasarkan Pemeliharaannya terdiri dari:
o Hukum Materiil
o Hukum Formil
12. Sumber Hukum
1. Sumber Hukum dalam arti Historis
2. Sumber Hukum dalam arti Filosofis
3. Sumber Hukum dalam arti Formil
1. Sumber Hukum Dalam Arti Historis
Yaitu sumber hukum yang dilihat dari materinya berasal dari aturan-aturan hukum di masa lalu baik secara keseluruhan maupun sebagian masih terdapat rangkaian aturan-aturan yang diterapkan pada masa lalu.
2. Sumber Hukum Dalam Arti Historis
Yaitu sumber-sumber hukum bersumber dari pandangan hidup dan kebijaksanaan yang di dalamnya mengandung nilai-nilai luhur untuk kebaikan manusia. Seperti : keadilan, kejujuran, perlindungan keseimbangan antara hak dan kewajiban, membela kebenaran untuk ketertiban seluruh masyarakat
3. Sumber hukum Dalam Arti Sosiologis
Yaitu aturan-aturan hukum yang diterapkan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Contoh:
• Aturan hukum dengan kebutuhan lingkungan masyarakat
• Aturan hukum bisa diterima oleh masyarakat
• Aturan hukum bisa memecahkan (solusi) di masyarakat
• Aturan hukum bisa menjadi pedoman di dalam pelaksanaan
4. Sumber Hukum Dalam Arti Formil
a) Sumber Hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan :
UUD 1945
Ketetapan MPR
Undang-Undang (DPR dan Presiden)
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Peperpu)
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Kepres dan Inpres)
Peraturan Menteri (Kepmen dan Inmen)
Peraturan Daerah provinsi (PERDA Provinsi)
Peraturan Gubernur (Kept. Gubernur dan Inst. Gub.)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/kota)
Peraturan Bupati / Walikota (Kept. Bupati / Walikota atau Inst. Bupati / Walikota)
Peraturan Desa (BPD dan Kades)
b) Sumber Hukum yang berasal dari perjanjian (Traktat)
Perjanjian antar perorangan
Perjanjian perorangan dengan kelompok (Badan Hukum)
Perjanjian antar Badan Hukum
Perjanjian antar negara (Bilateral dan Multilateral)
Perjanjian sah apabila :
Tidak ada paksaan oleh satu pihak
Obyek yang diperjanjikan adalah sesuatu yang halal
Menyangkut sesuatu hal yang konkrit bisa dirasakan oleh pancaindera
Para pihak memenuhi syarat sebagai Subyek Hukum, diantaranya:
- Orang dewasa (17 tahun/sudah kawin)
- Tidak hilang ingatan / gila
- Tidak dalam pengampuan
Perjanjian ada dua macam yaitu
Tertulis (Statute Law/Written Law)
Seperti Naskah Autentik, yang di mana harus dibuat dihadapan pihak yang berwenang atau oleh pihak yang berwenang itu sendiri.
Tidak Tertulis (Unstatutery Law/Unwritten Law)
Yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan, disebut juga hukum kebiasaan.
c) Yurisprudensi (Keputusan Hakim)
Ialah keputusan hakim yang terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
d) Kebiasaan yang mengandung aspek hukum.
Kebiasaan dalam ketatanegaraan disebut Conventie
e) Doktrin Hukum
yaitu pendapat para ahli hukum tentang sesuatu. Pendapat para ahli secara kolektif dinamakan fatwa.
5. Perbuatan Hukum
Ialah segala sesuatu perbuatan manusia yang sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan hukum ada Perbuatan Hukum Sepihak dan ada juga Perbuatan Hukum Dua Pihak.
- Perbuatan Hukum Sepihak ialah Perbuatan Hukum yang menimbulkan kewajiban saja
- Perbuatan Dua Pihak ialah Perbuatan Hukum yang satu sama lain menimbulkan hak dan kewajiban
6. Peristiwa Hukum
Peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum dan terdiri dari:
1. Perbuatan Manusia, contoh: perkawinan, jual-beli, sewa-menyewa.
2. Non Perbuatan Manusia, contoh: kematian, kelahiran, lewat waktu (kadaluarsa).
7. Hubungan Hukum
Ialah antara subyek hukum yang diatur oleh hukum, isinnya mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing dan dibedakan menjadi 2 :
1. Hubungan Hukum Sepihak, seperti : hibah, santunan
2. Hubungan Hukum Dua Pihak, seperti : jual-bali
8. Akibat hukum
Ialah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu oleh hukum.
9. Masyarakat Hukum
Ialah sekelompok orang yang berdiam dalam suatu wilayah tertentu dimana di dalam kelompok tersebut serangkaian peraturan yang menjadi pedoman tingkah laku yang menjadi anggota kelompok dalam hidup mereka.
10. Perbuatan Melawan Hukum
Ialah seseorang yang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang membawa kerugian kepada pihak lain sehingga orang tersebut berkewajiban karena kesalahannya untuk mengganti kerugian. Dan dibedakan menjadi 3 jenis:
1. Perbuatan yang disengaja / karena kesadarannya (Delik Dolus)
2. Perbuatan yang tidak disengaja / kelalaian
3. Perbuatan yang tidak melakukan tindakan apapun tetapi dinilai melanggar hukum.
13. Lapangan Hukum
1. hukum Pidana
2. hukum perdata
3. hukum kenegaraan
1. Hukum Pidana
a. Hukum Pidana adalah sistem aturan yang mengatur semua perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap warga Indonesia disertai sanksi yang tegas bagi setiap pelanggar aturan pidana tersebut.
b. Perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakkukan oleh manusia karena bertentangan dengan beberapa hal :
1. Dengan HAM
2. Dengan kepentingan masyarakat umum / sosial
3. Denga kepentingan pemerintahan dan negara
HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan anugerahnya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh norma hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kepentingan Sosial merupakan kepentingan yang lazim terjadi dalam perspektif pergaulan hidup antar manusia sebagai insan yang merdeka dan dilindungi oleh norma-norma agama, etika, susila dan hukum. Seperti: pelanggaran etika, pelanggaran hukum, penghinaan, pelecehan seks, pencurian dan penadahan.
Kepentingan Pemerintahan (negara) merupakan kepentingan yang muncul dan berkembang dalam rangka penyelenggaraan kehidupan pemerintahan serta kehidupan bernegara demi tegaknya dan berwibawanya rakyat Indonesia baik bagi rakyat Indonesia maupun dalam pergaulan. Contoh: makar (perebutan kekuasaan), kegiatan separatis (upaya memisahkan diri dari NKRI).
Prinsip-prinsip Hukum Pidana
1. Prinsip Hukum Pidana berdasarkan tempat / Prinsip Teritorial
Adalah berlakunya hukum pidana dibatasi oleh kedaulatan suatu negara, dalam prinsip ini mengandung :
a. Prinsip Universal, yaitu Hukum Pidana memiliki sifat universal, berlaku untuk seluruh manusia di dunia.
b. Prinsip Nasional Aktif, yaitu Hukum Pidana memberikan jaminan kepastian hukum bagi WNI yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia.
c. Prinsip Nasionalitas Pasif, yaitu prinsip perlindungan bagi WNI yang melakukan perbuatan pidana di negara lain untuk tetap diberikan bantuan perlindungan dari kesewenang-wenangan hukum negara lain.
2. Prinsip Hukum Pidana Personal
Adalah Hukum Pidana berlaku bagi orang perorang bukan terhadap sekelompok orang dan mengandung arti sebagai berikut :
a. Tidak dipidana seseorang tanpa ada kesalahan
b. Adanya alasan pembenar (saksi, alat bukti, dll)
c. Adanya alasan pemaaf (gila, pikun, karena membela diri, pemfitnahan)
d. Adanya alasan penghapus hukuman, seperti :
- Grasi (pengampunan Presiden )
- Amnesti (pengampunan umum)
- Abolisi (pembatalan hukuman terhadap perorangan yang telah melakukan kejahatan dan sedang dalam proses hukum)
- Rehabilitasi (memperbaiki nama baik seseorang yang telah dijatuhi hukuman dengan cara merehabilitasi nama baik dan hak-haknya).
e. Ne Bis In Idem
Adalah seseorang tidak dapat dihukum kedua kalinya dalam kasus hukum yang sama.
3. Prinsip Hukum Pidana berdasarkan waktu / Asas Legalitas
Meliputi :
a. Tidak bisa dipidana seseorang tanpa didahului adanya peraturan yang membuat sanksi pidana terlebih dahulu
b. Undang-Undang tidak berlaku surut kecuali menyangkut pelanggaran HAM dan Korupsi
c. Undang-Undang terhadap delik yang terjadi pada saat itu
Hukum Pidana secara garis besar dibagi menjadi :
1. Pidana Kejahatan ;
Yaitu perbuatan yang melanggar tidak hanya melanggar Undang-Undang tapi juga melanggar kesusilaan, rasa kemanusiaan dan norma hukum. Seperti : korupsi, terorisme, dll.
2. Pidana Pelanggaran
Perbuatan yang melanggar suatu Undang-Undang. Seperti : Pelanggar lalu-lintas, Pelanggar PKL, Pelanggar Izin Usaha, Pelanggar IMB, dll.
Pidana Kejahatan Pidana Pelanggaran
1. Ancaman hukuman lebiih berat
2. Percobaan kejahatan sudah bisa dihukum
3. Masa kadaluarsa sangat penjang bahkan seumur hidup 1. Ancaman hukum relatif ringan
2. Percobaan pelanggaran tidak bisa dihukum
3. Masa kadaluarsa relatif pendek
Hukum Pidana
1. Kesusilaan
- Disengaja (Delik Dolus) dan Kelalaian (Delik Culpa)
2. Dikenakan setelah ada aturan yang menngaturnya
3. Orang yang melakukan kesalahan
a. Unsur Pembenar (alat-alat bukti, saksi, dan bukti-bukti lain)
b. Unsur Meringankan : - Pelaku di bawah umur
- Kelalaian
- Karena membela diri
- Karena kurang sehat pikiran
c. Unsur yang memberatkan : 1. Tindak Pidana Ganda / ada beberapa tindakan yang dilakukan
2. Faktor-faktor waktu yang dihormati
3. Alat yang digunakan
d. Unsur Pemaaf : 1. Gila / sakit jiwa
2. Kegiatan resmi olah raga
3. Faktor-faktor politis lainnya
- Deponir (tidak dilanjutkan)
- Pencabutan perkara
1. Pembagian Hukum Pidana
a. Pidana Ekonomi
b. Pidana Korupsi
c. Pidana Politik
- Adanya makar (perebutan kekuasaan )
- Adanya separatisme
d. Pidana Terorisme
e. Pidana Kesusilaan
f. Pidana Lalu-lintas
g. Pidana KDRT dll.
3. Hukum Pidana dibagi menjadi 2 jenis
a. Delik Biasa
b. Delik Aduan. Seperti:
- Penipuan
- Pelecehan Seksual
- Penghinaan
- Perbuatan yang tidak menyenangkan
- Tindak Pidana di dalam keluarga selain kekerasan
4. Proses Hukum Pidana dilakukan
a. Kepolisian (penyidik)
b. Kejaksaan (penuntut)
c. Pengadilan (mengadili)
- Pengadilan Negeri (pengadilan tk. Pertama)
- Pengadilan Tinggi (pengadilan Banding)
- Mahkamah Agung (pengadilan kasasi)
Peradilan di Indonesia
Pengadilan Tk Kasasi
1. Perceraian
2. Sengketa Waris Islam
3. Sengketa Perbankan Islam
Mahkamah Konstitusi
1. Mengadili perkara sengketa konstitusi / perundang-
undangan
2. Uji materi ajuan untukn menjatuhkan Presiden
3. Sengketa Pemilu, Pilkada
Hukum Perdata
1. Perjanjian / Kontrak
2. Hukum Keluarga
3. Hukum Perkawinan
4. Hukum Waris
5. Sengketa Perbankan
6. Sengketa Perusahaan
7. Jual-beli, Sewa, Gadai
1. Perjanjian
Adalah suatu peristiwa dimana dua orang / lebih saling berjanji untuk melakukan perbuatan tertentu
- Syarat sahnya :
1. Orang yang mengadakan perjanjian tersebut harus cakap (cukup usia, biologis dan sehat rohani)
2. Ada kata”sepakat”/persesuaian kehendak antara para pihak yang bersangkutan
3. Mengenai obyek tertentu dan jelas
4. Atas dasar sesuatu yang halal
- Azas dalam perjanjian
1. Azas Konsensualisme, yaitu perjanjian itu terjadi apabila telah ada konsensus antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
2. Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang diperjanjikan dan bebas pula mengenai bentuk yang diperjanjikan.
3. Pacta Sunt Servanda, yaitu bila perjanjian itu disepakati berlaku mengikat para pihak yang bersangkutan sebagai Undang-Undang.
Sifat perjanjian mengikat para pihak yang terkait
Sifat Undang-Undang mengikat secara umum
Hukum Keluarga
- Perkawinan (keluarga) :
Sistem Patrilineal (Ayah)
Sistem Materilineal (Ibu)
Sistem Parental (balance antara Ibu dan Ayah)
- Hukum Waris
Hukum Bisnis / Dagang
- Hukum Perusahaan
- Badan Hukum Perusahaan:
a. PT
b. CV
c. Firma
d. Koperasi
- Kegiatan-kegiatan Usaha:
a. Keagenan
b. Sistem Waralaba
c. Leasing
d. Gadai
e. Sewa-menyewa, dll.
Hukum Tata Negara
1. Tentang Organisasi Negara
2. Mekanisme Organisasi Negara
3. Sistem Kenegaraan
4. Kewarganegaraan
Syarat Berdiri Negara
1. Ada Wilayah (daratan, perairan, dan ruang angkasa)
2. Ada Rakyat
3. Ada Pemerintah yang berdaulat
4. Ada Pengakuan dari Negara lain
Kepala Negara merupakan Lambang dari Kesatuan Negara
Kepala Pemerintahan merupakan yang menjalankan roda pemerintahan
Bentuk Negara ada Kesatuan dan Serikat / Federasi
Bentuk Pemerintahan ada Kerajaan dan Republik
Lembaga-Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
1. Lembaga Penegak Hukum di Indonesia diantaranya :
Kepolisian
Kehakiman
Kejaksaan
Rumah Tahanan
Lembaga Pemasyarakatan
Lembaga-Lembaga Hukum lainnya
2. Setiap Lembaga mempunyai tugas dan fungsi masing-masing sebagai berikut:
Secara umum Lembaga-lembaga tersebut mempunyai kewajiban agar:
a. Hukum bisa mendasari semua kegiatan, karena negara kita Negara Hukum (Rule of Law).
b. Tegaknya keadilan yang bisa dirasakan oleh semua kalangan masyarakat tanpa membedakan ras, golongan, warna kulit, agama, dll.
c. Semua warga masyarakat merasakan perlindungan / pengayoman, dan leluasa mengapresiasikan kehidupannya dengan baik.
d. Terciptanya ketertiban di masyarakat tanpa ada rasa takut dan kekhawatiran adanya berbagai masalah.
e. Bertambahnya kesejahteraan masyarakat dengan meningkatnya perekonomian, meningkatnya kesehatan, dan ketentraman.
Kepolisian
Tujuan :
Sebagaimana diatur UUD tentang kepolisian NKRI no. 28 1997
- Bahwa kepolisian Negara RI bertujuan untuk menjamin tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri terselenggaranya fungsi Pertahanan Negara dan tercapainya Tujuan Nasional dengan menjunjung tinggi HAM.
Fungsi :
- Penegakkan hukum perlindungan dan pelayanan masyarakat serta pembimbing masyarakat dalam rangka ketertiban tegaknya hukum terbinanya ketentraman di dalam masyarakat
Kepolisian Negara RI dalam melaksanakan fungsinya meliputi seluruh wilayah Indonesia yang dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingannya.
Tugas Kepolisian Negara RI sebagai berikut:
- Selaku alat negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan tertib hukum.
- Selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dan pelayanan bagi tegaknya peraturan
- Sebagai alat keamanan negara dengan segenap kemampuan yang lainnya.
- Membimbing masyarakat untuk tercapainya kondisi yang aman tenteram dan damai.
Tugas teknis antara lain:
a. Mengadakan penyelidikan dan penyidikan
b. Menyelenggarakan identifikasi dan laboratorium forensik
c. Memelilhara keselamatan jiwa raga, harta benda masyarakat dari gangguan bencana dan gangguan manusia.
Kehakiman
1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan peradilan berdasarkan Undang-undang no.14 1970.
2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan
a. Peradilan Umum (Pengadilan Negeri)
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Militer
d. Peradilan Tata Usaha Negara
3. Skema peradilan di Indonesia
Pengadilan Tk Kasasi
1. Perceraian
2. Sengketa Waris Islam
3. Sengketa Perbankan Islam
Kejaksaan
1. Jaksa, yaitu pejabat yang diberi wewenang oleh Undangn-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengendalian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang pemerintahan diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri
3. Di bidang pidana kejaksaan punya tugas dan wewenang:
a. Melakukan penuntutan dalam perkara pidana
b. Melaksanakan penetapan hakim dan utusan pengadilan
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat
4. Di bidang perdata dan Tata Usaha Negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak sebagai pengacara negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
5. Di bidang ketertiban dan pelayanan umum kejasaan menyelenggarakan :
a. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
b. Pengamanan kebijakan penegak hukum
c. Pengamanan peredaran barang cetakan
d. Pengawasan aliran kepercayaan
e. Penecegahan penyalahgunaan
6. Organisasi Kejaksaan
a. Di tingkat pusat terdiri:]
1. Jaksa Agung
2. Wakil Jaksa Agung
3. Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan
4. Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan
5. Jaksa Agung Muda bidang Intelegen
6. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum
7. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus
8. Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
b. Di daerah terdiri dari:
1. Kejaksaan Tinggi di tingkat Provinsi
2. Kejaksaan Negara di tingkat Kabupaten / Kota.
Rabu, 27 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar